5 Fakta Uang Palsu Rp 1,2 M Dicetak di Bekasi Dibongkar Bareskrim Polri

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Percetakan uang palsu di Bekasi Timur, Kota Bekasi dibongkar polisi. Uang palsu Rp 1,2 miliar disita Bareskrim Polri di tempat percetakan tersebut.

Percetakan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi itu digerebek Tim Subbit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin, 6 September 2024.

Sepuluh orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Jumat (13/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

10 Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi. Tempat percetakan tersebut mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi membenarkan soal penggerebekan percetakan uang palsu tersebut. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi detikcom, Kamis (12/9/2024).

Helfi mengatakan dari 10 tersangka itu, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," katanya.

Peran 10 Tersangka

Sepuluh tersangka yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai pemilik uang palsu, penerima order pencetakan uang palsu, hingga perantara.

"Tersangka SUR adalah pemilik uang palsu, kemudian ada juga yang berperan sebagai penerima order mencetak uang palsu dan juga perantara," ucap Helfi.

Helfi menjelaskan secara terperinci peran 10 tersangka sebagai berikut:

1. SUR (pemilik uang palsu)
2. IL (perantara penjualan upal)
3. AS (perantara penjualan upal)
4. MFA (perantara penjualan upal)
5. ⁠EM (perantara penjualan upal)
6. ⁠SUD (perantara penjualan upal)
7. ⁠SU (perantara penjualan upal)
8. ⁠JR (perantara pembuatan upal)
9. ⁠TS (penerima order mencetak upal)
10. ⁠SB (memotong hasil cetakan upal)

Lihat juga Video 'Fakta-fakta Terkuaknya Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Read Entire Article