Buruh Waswas Kisruh di Kadin Pengaruhi Penetapan UMP Tahun Depan!

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal waswas dualisme di Kadin mempengaruhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Saat ini terjadi dualisme di Kadin antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.

Said Iqbal mengatakan, kisruh di Kadin berpotensi mengganggu pembahasan UMP yang sedang berjalan. Pasalnya pembahasan upah akan melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha, termasuk juga Kadin.

"Sangat mengganggu dialog. Lho Kadin-nya siapa, Apindo-nya siapa? Apindo yang mengakui KADIN Munaslub atau Kadin yang resmi. Kan Apindo nggak punya pada posisinya," katanya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan di dalam anggota Dewan Pengupahan itu ada Kadin, ada Kadin tingkat kabupaten kota atau tingkat provinsi, nah yang mana? Maka harus ada ketegasan sikap, ini bukan tentang keberpihakan. tapi tentang ketegasan sikap supaya tidak terganggu proses perjuangan kaum buruh," tambah dia.

Adapun Said Iqbal menuntut kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 8-10%. Pertimbangannya adalah pertumbuhan ekonomi di level 5,2% hingga inflasi sebesar 2,5%.

Pada kesempatan itu, ia menyebut serikat buruh yang dipimpinnya mengakui KADIN yang memiliki legalitas berupa Keputusan Presiden (Keppres), atau dalam hal ini Arsjad Rasjid. Namun Said Iqbal menegaskan posisinya dalam kisruh tersebut tetap netral.

"Sekarang tinggal kita lihat siapa yang punya Keppres, Pak Arjad Rasjid. Makanya dengan dasar itu, KSPI Andi Gani dan KSPSI bersepakat hanya mengakui Kadin yang resmi, yang sah sesuai UU Kadin," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Said Iqbal menekankan pentingnya peran pengusaha, termasuk Kadin hingga Apindo sebagai mitra kaum buruh. Oleh karena itu saat terjadi kisruh dikhawatirkan mengganggu aspek ketenagakerjaan Indonesia.

"Keberadaan Kadin itu penting karena dia adalah mitra strategis bersama Apindo, di dalam lembaga-lembaga keterwakilan ketenagakerjaan. Misalnya Dewan Pengupahan baik di pusat maupun daerah, tripartit nasional, dewan jaminan nasional, dewas BPJS, nah kalau Kadin itu ada dua maka Apindo dimana. Kan Apindo ini anggota luar biasa Kadin, dia menginduk kemana?" tutupnya.

(ily/das)

Read Entire Article