Jakarta -
PT Indofarma Tbk ("Perseroan") merespons terkait pemberitaan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, berinisial AP. Selain AP, ada dua tersangka lainnya, yaitu GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance IGM.
Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandriani, menegaskan bahwa Perseroan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini. Dia menegaskan proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional Perseroan.
"PT Indofarma Tbk tetap berfokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan. PT Indofarma Tbk menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi. Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara," ujar Yeliandriani dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan pihaknya terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara di PT Indofarma Tbk sebesar Rp 371 miliar. Kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kasus ini terungkap melalui audit investigasi BPK RI, yang merupakan bagian dari program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Program ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan tata kelola BUMN, dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan negara," terangnya.
(rrd/rrd)