Eks Kabid BPBD Banten Didakwa Menipu di Pengadaan Laptop Gaming Rp 1,4 M

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX

Serang -

Mantan Kepala Bidang (Kabid) di BPBD Pemprov Banten Ayub Andi Saputra didakwa dengan pasal penipuan pengadaan laptop fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia menerbitkan Surat Perintah Kerja atau SPK fiktif untuk pengadaan laptop gaming yang totalnya merugikan korban hingga Rp 1,4 miliar.

Ayub didakwa kasus penipuan dan penggelapan bersama satu terdakwa lain yaitu Eddy Purnama. Keduanya didakwa Pasal 378 dan Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP.

Di dakwaan yang dibacakan jaksa Engelin di PN Serang, kasus ini bermula pada tahun 2023 pada bulan April. Saat itu, saksi Rina Apresiana dari PT IT Indonesia bertemu dengan terdakwa Eddy, saksi Wawan dan Handono yang mengaku dari BPBD Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Rina diberi tahu bahwa pengadaan laptop sebanyak 125 buah jenis ASUS TUF Gaming dengan tiga tahap pengiriman. Eddy kemudian mengajak saksi bertemu dengan Ayub di BPBD. Terdakwa Ayub diketahui juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di pertemuan itu kemudian dilakukannya penandatanganan SPK sebanyak 25 buah.

"Terdakwa menandatangani SPK sebagai PPK dan saksi Rina atas nama penyedia barang," kata jaksa Engelin, Rabu (18/9/2025).

Lalu, pada Mei 2023, saksi kemudian mengirim 50 laptop namun diminta oleh Eddy agar tidak dikirim ke kantor BPBD Banten. Alasan terdakwa Eddy sendiri mengaku untuk menghindari LSM dan meminta laptop dikirim ke sebuah rumah di Gedong Kalodran Executive Cluster di Kota Serang.

"PT IT lalu melakukan penagihan terdakwa Eddy dan terdakwa Ayub terkait 50 laptop yang diterima namun belum juga melakukan pembayaran," ujarnya.

Saat ditagih itu, kedua terdakwa malah meminta dikirim kembali 50 laptop untuk tahap kedua. PT IT kemudian menolak mengirimkan lantaran belum mendapat bayaran.

"Saksi Rina, Antonius bertemu dengan Sekban BPBD Banten lalu menanyakan terkait pengadaan laptop dan diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif," ujarnya.

Apa yang dilakukan terdakwa Ayub dan Eddy sendiri kemudian menyebabkan kerugian ke korban senilai Rp 1,1 miliar. Selain itu, terdakwa Eddy telah menerima fee Rp 328 juta dari penipuan tersebut.

"Jadi total kerugiannya adalah 1,4 miliar," kata jaksa.

(bri/dnu)

Read Entire Article