Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Padahal, selama menjabat selama hampir 2 bulan, ia belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Belum (lapor LHKPN)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (6/12).
Lantas apakah Miftah masih perlu menyampaikan LHKPN setelah mengundurkan diri?
"Status Wajib Lapor yang bersangkutan gugur, sehingga tidak wajib menyampaikan LHKPN," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Miftah mengundurkan diri usai menjadi sorotan karena dianggap menghina seorang tukang es. Pengumuman pengunduran diri ini disampaikan Gus Miftah di Ponpes Ora Aji miliknya di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (6/12).
"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan penuh kesadaran saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan, setelah berdoa, bermuhasabah dan istikharah saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," kata Gus Miftah.