Isi Surat Arsjad Rasjid untuk Jokowi, Sebut Munaslub Kadin Ilegal

3 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu (14/9) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru. Kegiatan secara tiba-tiba itu disebut ilegal karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Surat tersebut disampaikan pada 15 September 2024 bernomor 1757/DP/IX/2024, perihal Surat Permohonan kepada Pemerintah Selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan pada Kadin Indonesia sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022.

Berdasarkan dokumen surat yang diterima detikcom, Arsjad Rasjid menekankan bahwa Munaslub yang memberhentikan dirinya dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia tidak sah karena telah menyimpang dari aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memastikan bahwa Munaslub atas nama Kadin Indonesia tanggal 14 September 2024 tersebut adalah ilegal karena telah menyimpang dari AD/ART Kadin Indonesia yang disebutkan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin," kata Arsjad Rasjid dalam surat tersebut, dikutip Selasa (17/9/2024).

Ada empat poin yang disoroti sebagai pelanggaran terkait penyelenggaraan Munaslub dalam AD/ART. Pertama, Kadin Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid tidak pernah menerima peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) terkait pelanggaran AD/ART.

Kedua, tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun ALB untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. Padahal, Munaslub seharusnya diadakan atas permintaan minimal setengah dari Kadin Provinsi dan setengah dari ALB yang hadir di musyawarah terakhir, namun rapat semacam itu disebut tidak pernah terjadi.

Ketiga, kurangnya kehadiran peserta sah. Arsjad Rasjid menyebut Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Kadin Provinsi dari 35 yang ada, serta 25 ALB dari total 221 anggota yang terdaftar.

Keempat, pimpinan sidang Munaslub disebut tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Dalam suratnya, Arsjad Rasjid meminta Jokowi untuk menggunakan kewenangan pemerintah dalam mengawasi Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk atau bimbingan agar asosiasi tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Arsjad Rasid berharap pemerintah dapat menegakkan AD/ART Kadin Indonesia sehingga tidak terjadi dualisme kepengurusan yang disebut dapat menganggu tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian.

"Jika diperlukan, kami sangat bersedia untuk dapat melakukan audiensi dengan Bapak Presiden guna membicarakan secara lebih rinci tentang Kadin Indonesia. Atas perhatian serta perkenaan dari Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," pungkasnya.

(kil/kil)

Read Entire Article