Mahasiswa Laporkan Hakim Pemberi Vonis Bebas Pembeli Cula Badak ke KY

2 months ago 52
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Pandeglang -

Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial (KY). Mereka melaporkan hakim karena telah memvonis bebas pembeli cula badak, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

"Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim buntut dari putusan Nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Yang membebaskan saudara Willy terdakwa ikut serta dalam tindak pidana jual beli cula Badak," kata Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkungan hidup HMI Cabang Pandeglang, Agung Lodaya, dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (20/9/2024).

Agung menilai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada Willy, sangat janggal. Padahal kata dia, Willy terbukti terlibat dalam transaksi penjualan cula badak, seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, Agung menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh hakim yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, putusan bebas itu dinilai tidak adil.

"Menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoma perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil," katanya.

Agung menjelaskan dalam perkara konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya ini, melibatkan dua orang yang telah dihukum. Ia mengatakan pelaku perburuan Sunendi telah divonis 12 tahun penjara, sedangkan perantara penjualan Yogi Purwadi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun kata dia, hukuman ini terkesan hanya menjerat kelompok bawah. Tetapi, kata dia kelompok atas, dalam hal ini pembelinya malah divonis bebas.

"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalau pemburunya dan pelantaranya sudah dipidana penjara. Maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yang menghubungkan sekalipun harusnya di pidana juga," ucapnya.

Agung menilai transaksi penjualan cula badak tidak mungkin terjadi tanpa ada peran dari Willy. Atas hal itu, ia meminta kepada Komisi Yudisial untuk bisa menindaklanjuti laporannya.

"Kalo tidak ada Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu mengingat Yogi tidak bisa bahasa Cina, dan Ai tidak bisa bahasa Indonesia" ujarnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

"Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar," kata majelis hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, 27 Agustus lalu.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," lanjutnya.

Diketahui dalam perkara ini, JPU Kejari Pandeglang juga mengajukan kasasi atas putusan bebas Willy. Jaksa menilai, Willy terlibat dalam transaksi penjualan bagian tubuh badak Jawa tersebut.

(dnu/dnu)

Read Entire Article