Pandeglang -
Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial (KY). Mereka melaporkan hakim karena telah memvonis bebas pembeli cula badak, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
"Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim buntut dari putusan Nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Yang membebaskan saudara Willy terdakwa ikut serta dalam tindak pidana jual beli cula Badak," kata Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkungan hidup HMI Cabang Pandeglang, Agung Lodaya, dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (20/9/2024).
Agung menilai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada Willy, sangat janggal. Padahal kata dia, Willy terbukti terlibat dalam transaksi penjualan cula badak, seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Agung menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh hakim yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, putusan bebas itu dinilai tidak adil.
"Menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoma perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil," katanya.
Agung menjelaskan dalam perkara konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya ini, melibatkan dua orang yang telah dihukum. Ia mengatakan pelaku perburuan Sunendi telah divonis 12 tahun penjara, sedangkan perantara penjualan Yogi Purwadi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun kata dia, hukuman ini terkesan hanya menjerat kelompok bawah. Tetapi, kata dia kelompok atas, dalam hal ini pembelinya malah divonis bebas.
"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalau pemburunya dan pelantaranya sudah dipidana penjara. Maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yang menghubungkan sekalipun harusnya di pidana juga," ucapnya.
Agung menilai transaksi penjualan cula badak tidak mungkin terjadi tanpa ada peran dari Willy. Atas hal itu, ia meminta kepada Komisi Yudisial untuk bisa menindaklanjuti laporannya.
"Kalo tidak ada Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu mengingat Yogi tidak bisa bahasa Cina, dan Ai tidak bisa bahasa Indonesia" ujarnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.
"Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar," kata majelis hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, 27 Agustus lalu.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," lanjutnya.
Diketahui dalam perkara ini, JPU Kejari Pandeglang juga mengajukan kasasi atas putusan bebas Willy. Jaksa menilai, Willy terlibat dalam transaksi penjualan bagian tubuh badak Jawa tersebut.
(dnu/dnu)