Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Hakim: di Luar Rasa Kemanusiaan

3 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan.

"Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan terdakwa yang sangat di luar rasa kemanusiaan," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim mengatakan Panca membunuh keempat anak kandung. Panca juga melakukan kekerasan fisik kepada istri dalam keadaan sadar dan direncanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Panca) Membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan," jelasnya.

Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan Panca. Salah satunya, Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," tuturnya.

Hakim menyatakan perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta, melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat," tuturnya.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan Panca.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Sebelumnya, Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.

(yld/yld)

Read Entire Article