Paripurna Tetapkan Badan Gizi Nasional Jadi Mitra Komisi IX DPR

20 hours ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Dalam rapat paripurna itu, DPR menetapkan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja baru dari Komisi IX DPR RI.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.

Lodewijk mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi, Kamis (12/9), memutus Badan Gizi Nasional menjadi mitra Komisi IX DPR RI. Lodewijk lalu menanyakan persetujuan anggota Dewan mengenai hasil rapat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pasal 24 ayat 2 peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan," kata Lodewijk.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah penetapan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX tersebut disetujui?" sambung Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berikut daftar agenda paripurna ke-7 DPR RI:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

(amw/taa)

Read Entire Article