Penampakan Aset Rp 221 M Bos Narkoba HS: Ford Mustang hingga Jet Ski

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 221 miliar dari tersangka pencucian uang kasus narkoba jaringan HS alias H32. Aset-aset tersebut di antaranya Ford Mustang, Jeep Rubicon, motor trail hingga jet ski.

Aset-aset yang disita sebagai barang bukti tersebut dihadirkan dalam konferesnsi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2024). Ada 21 mobil yang dihadirkan dalam jumpa pers, di antaranya Ford Mustang, Jeep Rubicon, dan Land Rover.

Ada juga puluhan motor trail, All Terrain Vehicle (ATV), dan jet ski. Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, speed boat, hingga jam tangan mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-IndonesiaBareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia (Foto: Ondang/detikcom)

"Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Wahyu mengatakan berdasarkan penyidikan gabungan dengan PPATK diketahui perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis haramnya mencapai Rp2,1 triliun. Uang triliunan rupiah itu merupakan akumulasi dari bisnis narkoba yang dijalankannya dari 2017-2024.

"Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti," ujar Wahyu.

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 221 miliar dari napi pengendali narkoba.Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 221 miliar dari napi pengendali narkoba. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Eks Kabaintelkam Polri itu menyebut uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa:

1. 21 kendaraan roda empat
2. 28 kendaraan roda dua
3. 5 kendaraan laut (1 speed boat, 4 Kapal)
4. 2 kendaraan jenis ATV
5. 44 Tanah dan Bangunan
6. 2 Jam tangan mewah
7. Uang tunai Rp1,2 miliar
8. Deposito sebesar Rp500 juta

Adapun modus operandi dalam TPPU ini, HS menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Yaitu menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama tersangka A dan M.

Bareskrim Polri menyita aset-aset kasus pencucian uang dari jaringan narkoba inisial HS yang merupakan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Tarakan.Foto: Bareskrim Polri menyita aset-aset kasus pencucian uang dari jaringan narkoba inisial HS yang merupakan napi di Lapas Tarakan. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Kemudian, pada tahap pelapisan yaitu mentrasnfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama T, MA, dan AM. Terakhir, tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Bea Cukai Askolani menyebut hasil aset yang disita akan diproses secara hukum. Mengenai tindak lanjutnya, kata dia, akan diputuskan oleh pengadilan.

"Kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya," jelasnya.

"Apakah ada yang bisa digunakan oleh kementerian barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya, dan kemudian tentunya langkah itu akan kita follow up di Kementerian akeuangan sejalan dengan putusan pengadilan yang akan ditetapkan kemudian," pungkas dia.

(mea/dhn)

Read Entire Article