PLN Ungkap 4 Modus Pencurian Listrik di Jakarta, Ingatkan soal Denda

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyebut bahwa saat ini ada beragam modus pencurian arus listrik yang terjadi di DKI Jakarta. Modus-modus pencurian arus listrik ini digolongkan ke dalam empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

Hal itu disampaikan Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya Erwin Gunawan di acara diskusi bertajuk 'Tingkatkan Keamanan Listrik, Cegah Kebakaran di Jakarta' yang digelar Koordinatoriat Wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta di Pressroom Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2024).

Ia mengatakan empat jenis pelanggaran itu juga dijelaskan dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Pertama, pelanggaran P1 yang mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB) atau yang lebih dikenal sebagai saklar. Pencurian arus listrik dengan cara ini biasanya dilakukan dengan cara mengganti standar MCB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu biasanya diuruk-uruk atau dirusak gitu ya, sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak. Kayak misalkan 2.200 kan harusnya MCB terpasang atau pembatas dayanya 10 Ampere. Kalau dirusak atau diganti labeling-nya, karena labeling sudah banyak ya, diganti yang 20 Ampere kan bisa saja," jelas Erwin.

Modus kedua, kata Erwin berupa pencurian arus listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran energi. Semisal, merusak kwh meter atau meteran listrik yang ada.

"Ada yang membolongi kwh meter, ada yang men-jumper, men-jumper itu di sisi terminal in dan out kwh meter gitu ya," ujarnya.

Erwin melanjutkan, bahwa ada modus pelanggaran yang dilakukan dengan mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Kategori ini menjadi bentuk pelanggaran pencurian arus listrik yang paling banyak terjadi di Jakarta.

"Jadi modusnya itu kayak, dia sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak tapi ada sambung langsung, tidak melalui kwh meter, tidak melalui pembatas daya," ungkapnya.

Keempat, kategori pelanggaran yang menggunakan listrik tanpa membayar atau tanpa mendaftarkan penggunaan listrik tersebut dengan PLN. Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN. Dia kemudian menyinggung soal daya listrik yang digunakan terkait crypto mining.

"Banyak saat ini ada crypto mining juga banyak jadi temuan di Jakarta ya. Crypto mining itu dayanya besar-besar dan itu menjadi salah satu konsen kami untuk melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL untuk yang potensi-potensinya besar. Jadi modusnya banyak," tuturnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan, pihak yang kedapatan mencuri arus listrik bisa terdeteksi oleh PLN. Arus listrik itu nantinya bakal diputus sementara hingga terkena denda.

"Itu (denda) macem-macem tergantung dari daya dan jenis pelanggarannya karena itu sudah diatur dalam peraturan direksi dan diatur dalam peraturan menteri," imbuhnya.

(bel/lir)

Read Entire Article