Ponpes HRS Ungkap Santri Dianiaya Senior Diduga karena Celana Dalam Dicuri

20 hours ago 4
ARTICLE AD BOX

Bogor -

Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, mengungkap penyebab santri berinisial M (17) diduga dianiaya senior. Penganiayaan diduga disebabkan karena korban mencuri celana dalam milik seniornya itu.

"Bahwa N terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (19/9/2024).

Pihak Ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk diproses hukum oleh penegak hukum. Pihaknya menyebut telah berupaya melakukan mediasi, namun pihak keluarga korban tak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua belah pihak serta Ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama," tuturnya.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian itu kepada polisi. Aziz mengatakan Ponpes juga siap membantu penegak hukum untuk memproses kasus tersebut.

"Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Ponpes tengah menyiapkan sanksi. Pihak ponpes menyesalkan dugaan penganiayaan itu.

"Pihak pondok pesantren menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan atas perbuatan pelaku N," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," lanjutnya.

Pihak Ponpes, lanjut Aziz, telah memberikan pertolongan kepada M (17) selaku korban. Korban telah diberikan pertolongan berupa perawatan medis.

"Terhadap korban M pihak pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan," bebernya.

(rdh/idn)

Read Entire Article