PPG Guru Tertentu 2024: Syarat, Ketentuan hingga Jadwal

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Program PPG bagi Guru Tertentu 2024 telah dimulai. Guru diminta membuka Sistem informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB) untuk membuka notifikasi pemanggilan.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui seputar PPG bagi Guru Tertentu 2024 yang telah diinformasikan oleh Kemendikbud.

Apa itu PPG Guru Tertentu?

Dilansir situs Kemendikbud, Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan) adalah program pendidikan profesi bagi guru yang menjadi sasaran untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelajaran PPG untuk Guru Tertentu dilakukan secara mandiri dan daring yang ditempuh selama kurang dari satu semester.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024, sasaran Program PPG untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan) adalah:

  • Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.
  • Guru yang belum lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  • Guru-guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Syarat PPG Bagi Guru Tertentu 2024

Siapa saja yang berhak mengikuti PPG bagi Guru Tertentu 2024? Ini daftarnya.

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023;
  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;
  • Tersedianya Bidang Studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara.

Bagi guru-guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024, dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Jadwal PPG Bagi Guru Tertentu 2024

Berikut terlampir jadwal program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024.

  • Pemanggilan peserta di SIMPKB: 17-23 September 2024
  • Lapor diri dan orientasi di LPTK: 18-27 September 2024
  • Pembelajaran mandiri di PMM: 23 September - 4 November 2024
  • Pendaftaran UKPPPG di PMM: 10 Oktober 4 November 2024
  • Periode unggah dokumen UKPPPG: 7-11 November 2024
  • Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 16-19 November 2024
  • Pelaksanaan Penilaian Uji Kinerja: 18 November - 9 Desember 2024
  • Pengumuman UKPPG: 17 Desember 2024.

Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2024

Seluruh berkas Lapor Diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing. Berkas Lapor Diri yang dimaksud meliputi:

  • Pakta Integritas
  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  • Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  • Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  • Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  • Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  • Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Tautan Lapor Diri dapat dicek di sini.

Hal-hal Lain yang Perlu Diperhatikan

Berikut hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait PPG bagi Guru Tertentu 2024.

  • Validitas NIK, jika NIK belum valid harap diperbaiki melalui aplikasi Verval PTK Kemendikbudristek.
  • Lapor diri dilaksanakan secara daring, harap mencatat informasi LPTK yang tertera di SIMPKB.
  • Jika ada kendala terkait belajar.id segera laporkan ke BBGP/BGP Provinsi atau melalui Pusat Bantuan PPG.
  • Seluruh proses dan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dibiayai APBN, sehingga peserta tidak perlu membayar atau gratis.

(kny/idn)

Read Entire Article