Jakarta -
Aktris Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini (17/9/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nikita Mirzani akan dimintai keterangan sebagai pelapor pada hari Selasa tanggal 17 September 2024," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Senin (16/9/2024) malam.
Tak sendiri, bintang film Comic 8 itu juga turut membawa saksi-saksi yang didatangkan dari luar negeri.
"Nikita sama saksi-saksi, kita bawa saksi dari luar negeri," ujar Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
"Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9/2024).
Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(ahs/wes)